Sentralpatinews PATI - Setelah dilaksanakannya aksi penyampaian pendapat dimuka umum oleh Kades Indonesia Bersatu (KIB) pada Selasa (17/1/...
Sentralpatinews PATI - Setelah dilaksanakannya aksi penyampaian pendapat dimuka umum oleh Kades Indonesia Bersatu (KIB) pada Selasa (17/1/23) di Komplek Gedung Senayan Jakarta, Pandoyo yang merupakan Ketua KIB akan mengawal komitmen dan juga tuntutan yang telah disampaikan kepada DPR maupun Pemerintah sampai tuntas.
Usulan revisi UU no 6 th 2014 tentang desa telah mendapatkan tanggapan positif dari wakil rakyat, utamanya Badan Legislasi DPR RI yang menyatakan akan sesegera mungkin untuk memasukkan revisi UU no 6 th 2014 pada Prolegnas prioritas pembahasan 2023.
Ketua KIB mendorong agar Pemerintah sesegera mungkin menerbitkan PP atau merubah UU no 6 th 2014 tentang desa, agar point point yang diusulkan oleh Kades Indonesia Bersatu untuk direvisi pada UU tersebut yaitu,
1. Menyangkut tentang masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 9 tahun.
2. Mengenai persyaratan Kades agar pasal yang telah dibatalkan oleh MK dipulihkan kembali yaitu Calon Kades berdomisili dibuktikan dengan KTP sekurang kurangnya 1 tahun.
3. Bila muncul calon Kades kurang dari 2 atau calon tunggal maupun calon yang lebih dari 5 untuk tetap bisa dilangsungkan Pilkades agar kedaulatan masyarakat terpenuhi
4. Terkait perimbangan keuangan agar Dana Desa (DD) sesuai amanat UU Desa, Pemerintah Desa mendapatkan 10% dari APBN maupun sumber lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan juga pemberdayaan rakyat.
5.Dengan ADD yang semula 10% dari DAU atau dana transfer daerah untuk bisa ditingkatkan menjadi 15%.
Dalam keterangannya pada Sentralpatinews Rabu (18/1/23), terkait dengan oknum yang menyampaikan bahwa, Kades menginginkan agar masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kades, Pandoyo mengklarifiksi bahwa KIB tidak mengusulkan masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kades, terangnya.
"KIB masih menginginkan Perangkat Desa purna tugas atau pensiun sampai dengan usia 60 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku agar ditingkat desa tidak terjadi pergantian secara masal oleh Kades maupun Perangkat Desa dan pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan masyarakat tetap berlangsung dengan baik meskipun terjadi Pilkades, jadi sekali lagi KIB tetap konsisten agar didalam revisi nanti masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 tahun", tegas Pandoyo. (ImK/SPN)
COMMENTS