Sidang Pra Peradilan Undue Delay Hari ke-3 di PN Jepara, Saksi Termohon Tidak Nyambung dengan Thema Sidang

Sentrapatinews.com JEPARA - Memasuki hari ke-3 sidang gugatan Pra Peradilan perihal Undue Delay (Penundaan / pelambatan proses hukum oleh pe...


Sentrapatinews.com JEPARA - Memasuki hari ke-3 sidang gugatan Pra Peradilan perihal Undue Delay (Penundaan / pelambatan proses hukum oleh penyidik tanpa alasan yang sah - red) yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada hari Rabu 7/10/26 dengan agenda sidang adalah Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi para pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. 

Sidang masih tetap dipimpin oleh Hakim Tunggal dari PN Jepara yaitu Mega Mahardika didampingi panitera pengganti serta turut baik pihak Pemohon yaitu Catur Andi Cahyanto, SH PLA dari Kantor Hukum CNB Law Firm Pati Selaku Kuasa Hukum dari Wahidun selaku korban serta pihak Termohon dari Polres Jepara.

Session pemaparan bukti-bukti dari pihak Pemohon masih ada yang perlu diperbaiki untuk itu masih diberi kesempatan hingga sidang ke-4 besok. 

Saksi dari pihak Pemohon ada 2 (dua) orang sedangkan Saksi dari pihak Termohon ada 3 orang yang masing-masing mewakili dari unsur jajaran Pemkab Jepara yaitu Sekdes Bungu kec. Mayong, dari Kantor ATR/BPN Jepara serta dari BPKAD Jepara.

Pada saat pemeriksaan Saksi dari pihak Termohon, Kuasa Hukum pihak Pemohon mempertanyakan Surat Tugas kepada masing-masing Saksi dan terdapat Saksi dari pihak Pemdes Bungu yang diwakili oleh Sekdesnya kedapatan tidak bisa menunjukkan surat tugas dari Kades Bungu (hanya ijin lisan belaka dari Kadesnya selayaknya menghadiri forum agenda kegiatan informal) hal ini tentunya sudah merupakan salah satu pelanggaran tata tertib bagi ASN / Pegawai Pemerintah dimana bila meninggalkan kantor guna menghadiri acara apapun harus membawa surat tugas dari Atasan langsungnya terlebih-lebih kali ini adalah menghadiri sidang di PN Jepara dalam kapasitasnya sebagai Saksi.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor pada hari kerja dan jam dinas secara ilegal tanpa izin resmi (surat tugas/keterangan berpotensi akan dijatuhi Hukuman Disiplin. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Aturan dan sanksi ini diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta aturan turunannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika akumulasi waktu meninggalkan kantor/bolos tersebut dikonversikan ke dalam hitungan hari kerja (7,5 jam setara dengan 1 hari kerja).

Menyimak uraian keterangan para Saksi dari pihak Termohon, kesemuanya bisa dibilang tidak nyambung dengan thema digelarnya sidang pra peradilan yaitu Undue Delay, hal itu dikarenakan kesemua Saksi hanya menerangkan seputar tupoksi mereka masing-masing pada instansinya, keterangan mereka justru malah lebih banyak masuk ke materi perkara yaitu tentang perusakan lahan sedangkan thema sidangnya adalah perkara dugaan penundaan / pelambatan proses hukum oleh penyidik tanpa alasan yang sah (Undue Delay).

Kuasa Hukum Pemohon yaitu Catur Andi Cahyanto, SH PLA telah menyampaikan keberatannya kepada Hakim Tunggal selaku Pimpinan Sidang dan keberatannya telah dicatat oleh Panitera sebagai bahan pertimbangan putusan nanti. 

"Kami sangat menyayangkan Saksi-saksi dari pihak Termohon yang justru masuk ke materi perkara perusakan lahan bukannya ke thema digelarnya Sidang Pra Peradilan ini yaitu Undue Delay, sehingga terpaksa tadi saya menyampaikan keberatan kepada Hakim Pimpinan Sidang. Ini tidak ada urgensinya dan buang-buang waktu saja karena nggak nyambung dengan thema sidang. Apalagi ada salah satu Saksi yaitu Sekdes Bungu yang tidak bisa menunjukan Surat Tugas Wah ini sudah ilegal dia malah. Semoga nanti Hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberi angin segar bagi warga masyarakat yang mencari keadilan di kantor Polisi." Demikian Keterangan Kuasa Hukum Pemohon kepada media. (Ik/spn)

COMMENTS

Nama

12,1,20),1,AGAMA,4,Ali Badrudin,7,Anggota Dewan,2,Anggota DPRD Pati,2,ARUS MUDIK,1,ARUS MUDIK GRATIS,1,Bakaran,1,BANJIR,4,BAZNAS,1,Beringin,1,BERITA PAT,2,BERITA PATI,295,BERITA PATI.,5,BERSIH LINGKUNGAN,1,BUDAYA,9,BUDAYA AGAMA,2,BUDAYA WISATA,1,Bulan Bung Karno,1,DAPIL 1,2,Demo,1,Demokrat,2,Desa Bendar,1,DESA METARAMAN,1,DPC Partai Demokrat,2,DPC PDI Pati,6,DPUTR PATI,2,EKONOMI,1,FNB,1,GARUDA FOOD,1,Gerindra,1,H. Hardi,1,HANURA,2,Henggar,3,Henggar Budi Anggoro,1,HUKUM,2,HUT TNI,1,Ina Sukawati,1,Irianto Budi Utomo,2,Joni Kurnianto,2,Juana,1,Jum'at Curhat,1,JUWANA,2,Kades,1,Kades Indonesia Bersatu,1,Kapolresta Pati,1,Kartina Sukawati,1,KATANG TARUNA,1,Kecamatan Juana,1,KECAMATAN MARGOREJO,1,KECAMATAN SUKOLILO,1,KECAMTAN JAKENAN,1,KEHUTANAN,2,KEPENDUDUKAN,1,Kesehatan,7,Ketua DPC PDIP Pati,6,Ketua DPRD Pati,6,KODAM IV / DIPONEGORO,1,KODIM 0718 PATI,73,KODIM 0718/PATI,31,KODIM0718PATI,2,KOPERASI,1,KORAMIL 8 / CLUWAK,1,KRIMINAL,1,LALULINTAS,1,LAPAS,1,LINGKUNGAN HIDUP,3,Lomba Mancing,1,LPP,1,MILITER,1,MINTO BASUKI,1,MIRAS,1,NASIONA,1,NASIONAL,2,Nelayan,2,Nelayan Juwana,1,OLAH RAGA,9,OLAHRAGA,22,Pandoyo,1,PANGDAM IV /DIPONEGORO,1,Pasopati,1,Pati,1,PD IV / DIPONEGORO,1,PDI-P PATI,1,PDIP PATI,3,PDIP.PATI,1,PEDIDIKAN,1,PEDULI NELAYAN,1,Pemdes,1,PEMERINTAH,2,Pemerintah Desa,3,Pemerintaha Desa (23,1,PEMERINTAHAN,15,PEMERINTAHAN DESA,5,PEMILU,4,Pemkab Pati,3,PENDIDIKAN,11,Pendopo Pati,1,Pengadilan Negeri,1,Pengadilan Negeri Pati,1,Perdata,1,PERHUBUNGAN,1,PERISTIWA,4,PERSIT DIM 0718 PATI,1,PERTANIAN,1,Pj Bupati,1,Pj Bupati Pati,2,POLDA JATIM,1,POLITIK,18,POLRES PATI,3,Polresta Pati,2,Posko Demokrat,1,Posko Kesehatan,1,PPDI,1,Prabowo Subianto,1,PRAMUKA,2,PROGRAM CSR,1,SAEFUL ARIFIN,1,SAKO PRAMUKA,1,Sarpras,1,Sejarah,1,SMPN TAYU,1,SOSIAL,22,Srikandi Merah,1,Suyono PDIP Pati,1,Wakil Ketua I DPRD Pati,1,
ltr
item
sentralpatinews: Sidang Pra Peradilan Undue Delay Hari ke-3 di PN Jepara, Saksi Termohon Tidak Nyambung dengan Thema Sidang
Sidang Pra Peradilan Undue Delay Hari ke-3 di PN Jepara, Saksi Termohon Tidak Nyambung dengan Thema Sidang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY0AunB8nBvlZkIGap2ZoKsMYjcvX5fJ-goyoGi_gVGwhLIVl1ZR4VXMX5kYdOIbBeyONE7qhbkK-zyxEncf98dYyaTVjRXfq7siv6e_uaxMh8Y-EgER3QtwhkfhvmJF2E4c0QjKAmLK6LIr-gdxvvWWB_dq05JwjithqPSU8thEPCb8WMBBSeb5Pzz5c/s320/1001492063.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY0AunB8nBvlZkIGap2ZoKsMYjcvX5fJ-goyoGi_gVGwhLIVl1ZR4VXMX5kYdOIbBeyONE7qhbkK-zyxEncf98dYyaTVjRXfq7siv6e_uaxMh8Y-EgER3QtwhkfhvmJF2E4c0QjKAmLK6LIr-gdxvvWWB_dq05JwjithqPSU8thEPCb8WMBBSeb5Pzz5c/s72-c/1001492063.jpg
sentralpatinews
https://www.sentralpatinews.com/2026/10/sidang-pra-peradilan-undue-delay-hari.html
https://www.sentralpatinews.com/
http://www.sentralpatinews.com/
http://www.sentralpatinews.com/2026/10/sidang-pra-peradilan-undue-delay-hari.html
true
8495909178236461629
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy