FIRMAN SOEBAGYO ANGGOTA DPR RI TEGASKAN KPU PERBARUHI DATA PEMILIH PEMILU 2019 Sentralpatinews.com- Jakarta, Firman Soebagyo Anggota Ko...
FIRMAN SOEBAGYO ANGGOTA DPR RI TEGASKAN KPU PERBARUHI DATA PEMILIH PEMILU 2019
Sentralpatinews.com-Jakarta, Firman Soebagyo Anggota Komisi II DPR RI Partai Golkar pada rapat dengar pendapat dengan KPU RI dan Bawaslu RI di Gedung DPR RI menegaskan bahwa KPU harus segera menyelesaikan terkait temuan Bawaslu adanya pemilih ganda sebanyak 131.363 di 76 Kabupaten dan Kota di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan analisis by name dan by adres sesuai no induk kependudukan yg ditemukan Bawaslu, dan juga adanya temuan sebanyak 2.618.034 calon pemilih yang belum terekam E KTP. (Kamis, 6/9/2018).
Firman Soebagyo politisi senior Partai Golkar itu secara tegas meminta agar KPU dapat menyelesaikan temuan itu secepatnya, mengingat waktu dan jumlah yang sangat besar dan signifikan tersebut akan merugikan hak hak dari warga negara yg terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 akan datang.
Disisi lain Firman juga mengingatkan bahwa sebagai penyelnggara pemilu KPU selalu berkoordinasi dan melakukan kerja sama yang baik dengan Bawaslu sebelum mangambil keputuasan agar tidak terjadi tafsir berbeda beda terhadap aturan hukum yg ada. Firman Soebagyo juga mencontohkan seperti PKPU tentang larangan mantan narapindana yang tidak boleh mencalonkan menjadi anggota Legislatif yang sudah banyak dibatalkan oleh Bawaslu. Ini menunjukan dan dikesankan masih ada pandangan dan tafsir yg berbeda beda terhadap aturan hukum yg berlaku dari KPU dan Bawaslu.
Oleh karena itu dengan sisa waktu yang ada KPU, Bawaslu dan DPR RI Komisi II bisa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai pemilih dan memberikan bimbingan tehnis kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota agar mereka juga mempunyai sikap dan pandangan tafsir yg sama dari berbagai peraturan per undang undangan dan regulasi yg ada. Firman Soebagyo mengingatkan pemahaman terhadap aturan hukum ini sangat penting karena berdasarkan pemantauan yang dilakukan dilapangan masih ada tafsir yang berbeda beda antara KPU dan Bawaslu dimasing masing daerah dan ini akan sangat mengganggu proses demokrasi dan dapat merugikan hak hak masyarakat dan parpol peserta Pemilu 2019, tegas Firman saat dihubungi di Komplek Parlemen di Jakarta.
( Luky Pati )
COMMENTS