Susun Peta Jabatan Baru, Bupati Pati Wajibkan Kepala OPD Pahami Kebutuhan Pegawai Sentralpatinews.com Bupati Pati Haryanto m...
Sentralpatinews.com
Bupati Pati
Haryanto mengatakan bahwa peta jabatan bukanlah hal yang baru. Sebab hal ini
sudah ada sejak lama. Namun, dulu implementasinya ialah satu tahun sekali atau
jika dalam pemerintah daerah memiliki kebutuhan, baru diusulkan.
"Pemetaan
jabatan ini menjadi hal yang sedikit menyulitkan apabila para kepala yang
memiliki banyak staf, bisa menimbulkan dilema. Sebab dilema yang dimaksud ialah
terkait kelas jabatan", ujar Bupati saat memberikan arahan dalam rapat
peta jabatan yang bertempat di ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Senin
(9/3/2020).
Bupati
menyebut, apabila di salah satu dinas kebutuhannya terbatas, sementara SDM nya
sudah memenuhi, mau tidak mau harus ada proses perpindahan untuk mendapatkan
kelas jabatan.
"Pemetaan
jabatan ini sudah lama ada, hanya saja yang saat ini adalah, kita harus
memetakan untuk lima tahun ke depan. Kita harus benar - benar mengklasifikasi
analisa beban kerja dan analisa jabatan. Bila nanti ada diklat untuk kepala
OPD, yang ditugaskan adalah kepala OPD yang benar - benar memahami tentang
kepegawaian, agar nantinya dapat mengimplementasikannya", tegasnya.
Bupati
mengatakan, apabila yang ditugaskan tidak memahami kaitannya dengan pemetaan
lima tahun ke depan, maka akan rugi. Jika daerah lain dapat melakukannya dengan
benar sementara Pemkab Pati kurang benar, maka dimungkinkan tidak akan mendapat
formasi.
"Jadi
yang perlu ditekankan dalam hal ini ialah, pembaruan data e - Formasi
sebagaimana surat Deputi bidang SDM, instansi wajib melakukan penyusunan
kebutuhan dan jenis jumlah jabatan berdasarkan analisa beban kerja dan analisa
jabatan. Yang ditetapkan dalam peta jabatan oleh pejabat pembina
kepegawaian", imbaunya.
Bupati
menambahkan, bahwa peta jabatan tersebut, harus menggambarkan kebutuhan selama
lima tahun ke depan yaitu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
"Jadi
peta jabatan berdasarkan analisa beban kerja dan beban jabatan, disampaikan
melalui aplikasi e - Formasi dan akan dikunci sampai dengan tahun 2024",
pungkasnya.( SPn )
COMMENTS