Dirugikan Jasa Perbankkan Slamet Warsito Layangkan Gugatan Sentralpatinews PATI - Merasa dirugikan oleh pihak jasa perbankan BPR Mandiri Ar...
Dirugikan Jasa Perbankkan Slamet Warsito Layangkan Gugatan
Sentralpatinews
PATI - Merasa dirugikan oleh pihak jasa perbankan BPR Mandiri Arta Abadi (MAA) Semarang, Slamet Warsito yang juga mantan calon Bupati Pati mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati, serta melaporkan ke pihak pihak Kepolisian. Saat ditemui awak media di kediamannya Jl. Diponegoro No.100 Kelurahan Pati Lor, Pati Kota, Rabu (16/12/20), dalam keterangan yang didampingi kuasa hukumnya, Supriyanto, S.H, Slamet Warsito yang juga seorang developer menerangkan bemula pengembangan perumahan Graha Wina Saputra yang terletak di Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana. Untuk pembiayaan pengembangan mengajukan kredit ke BPR MAA.
"Saya mempunyai tanah seluas 8000 m, tanah tersebut dikapling untuk pengembangan rumah, untuk pembiayaan dari BPR Mandiri Arta Abadi pengajuan kredit sebesar 3 milyar dengan agunan sertifikat hak milik dan memang saya hanya butuh dana 3 milyar" terangnya.
"Pihak BPR MAA merealisasi sesuai perjanjian kredit 3 milyar namun ada potongan sebesar 500 juta sehingga sisa dana masih sebesar 2,5 milyar, saya tolak karena potongannya sebesar itu, oleh bank direkayasa diberikan plafon menjadi sebesar 5 milyar. Akhirnya saya hanya menerima uang sebesar 3 milyar sesuai dengan perjanjian kredit namun dipotong langsung di depan sebesar 200 juta katanya untuk biaya cadangan bunga 3 bulan kedepan, secara real saya hanya menerima uang sebesar 2,8 milyar. Memang saya bisa membayar setelah perumahan laku, namun dengan berjalannya waktu dikenakan pemajakan karena rumahnya belum laku, setelah itu saya dinyatakan macet" akunya.
“Pada 2017, sempat terjadi kredit macet hingga belum bisa membayar angsuran, tetapi saya sudah berkoordinasi dengan pihak BPR MAA Semarang, dengan kesepakatan menjual aset secara bersama-sama, tapi ternyata sudah dijual tanpa sepengetahuan saya, saya mendengar informasi bahwa tanah itu sudah dijual ke orang lain tanpa memberi tahu saya" terang Slamet.
Selamet Warsito menambahkan "Entah pedoman apa yang dijadikan bank ini, sampai saya mengadu pada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga saya dipertemukan dengan pihak bank untuk pembahasan yang hasilnya pihak bank mengakui bahwa yang saya terima hanya sebesar Rp.2.8 milyar, saya menanyakan pada pihak bank dengan notaris saya. Aset saya itu kalau dinilai uang tidak kurang dari 15 milyar sebenarnya. Dan akhirnya saya gugat di PN Pati, dalam gugatan saya dimenangkan" katanya.
Untuk penjualan tanah oleh pihak bank tanpa sepengetahuan saya, dugaan penggelapan ini saya adukan ke Polres Pati dan ini ada SP2HP yang saya terima, untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen atau surat surat saya adukan di Polda Jateng hingga kini masih berjalan, diduga pihak bank membuat surat palsu seolah olah saya sudah membayar lunas hutang saya di bank dengan tujuan untuk meroya di BPN, untuk gugatan perdatanya masih berjalan dan ini sampai kasasi" imbuh Slamet.
Hingga saat ini, sengketa tanah itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun KPKNL Semarang masih tetap meminta persetujuan pelelangan, padahal statusnya masih tanah sengketa.
"Lelang itu tidak sesuai dengan aturannya, maka kami akan menggugat KPKNL sebagai penanggungjawab dan penyelenggara lelang" pungkasnya.
(IM K)
COMMENTS