Bankeuprov Peruntukannya "Untuk" Siapa? Sentralpatinews , PATI - Tahun 2022 Pemdes di Kabupaten Pati mendapat alokasi anggaran leb...
Bankeuprov Peruntukannya "Untuk" Siapa?
Sentralpatinews, PATI - Tahun 2022 Pemdes di Kabupaten Pati mendapat alokasi anggaran lebih dari140 milyar dari Pemprov Jateng yang terbagi dalam 800 an paket pekerjaan, dengan tujuan untuk peningkatan sarana dan prasarana pembangunan atau rehabilitasi wilayah perdesaan. Sudah barang tentu Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeuprov) dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam percepatan pembangunan guna kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan sarana prasarana perdesaan.
Saat dikonfirmasi awak media Kepala Dispermades Pati Drs. Sudiyono menyampaikan "Ada sekitar 250 desa di Kabupaten Pati yang menerima Bankeu dari Pemprov Jateng, baru 34 desa yang sudah menyelesaikan proses pencairan, jumlah alokasi anggaran lebih dari 140 milyar, Pati mendapat alokasi anggaran terbanyak dari Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah" terangnya, pada Sabtu (5/3/22).
Sudiyono berharap kepada Pemdes untuk jenis pekerjaan yang secara teknis bisa diswakelola, upayakan sumber daya lokal lebih diutamakan jangan sampai pekerjaan seperti talud malah memakai jasa pihak ketiga.
Namun, apakah nanti hal tersebut akan bertolak belakang dengan keadaan di desa desa di Kabupaten Pati? Dalam artian desa hanya sebagai penerima manfaat atau menerima sarpras saja, dikandung maksud pekerjaan sudah dipihak ketigakan sehingga pemberdayaan masyarakat dan kesempatan kerja masyarakat lokal akan menjadi isapan jempol belaka, semoga saja tidak!
Untuk itu, butuh pengawasan yang lebih optimal dari para pemangku kebijakan atau Instansi terkait agar sarana dan prasarana sesuai progres dengan hasil yang berkualitas sesuai standar dan mutu bangunan, terlebih pemberdayaan masyarakat lokal lebih diutamakan atau dioptimalkan.
Dampak Covid-19 yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga perlu adanya pemulihan ekonomi di desa melalui padat karya di desa.
Jelas, dalam lampiran Pergub Jateng no 1 th 2022 yang terkandung didalamnya, kegiatan bantuan keuangan kepada pemerintah desa pelaksanaannya secara swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat, dengan maksud dan tujuan UNTUK memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
(Im Kl/SPN)
COMMENTS