Sentralpatinews, PATI - Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Pati yang berstatus ASN juga menjadi sorotan Ketua LSM TOPAN-RI DPW Jateng ...
Sentralpatinews, PATI - Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Pati yang berstatus ASN juga menjadi sorotan Ketua LSM TOPAN-RI DPW Jateng R. Adi Laksono. Pasalnya Sekdes ASN sudah mendapat gaji pokok serta penghasilan tetap (Siltap) bersumber dari ADD yang berstatus perangkat desa, tetapi masih ada beberapa Sekdes yang menerima tunjangan penuh bengkok Sekdes.
Dengan adanya Sekdes ASN, pemerintahan desa sebetulnya diuntungkan, ini karena sebagian bengkok yang sebelumnya menjadi hak Sekdes sudah barang tentu bisa dialihkan menjadi pendapatan desa atau bondo deso, dan penggunaannya untuk menunjang jalannya pemerintahan desa serta untuk kesejahteraan masyarakat.
Terlebih yang sangat membingungkan bagi Pemdes utamanya Kades, tentang masa purna Sekdes ini mengacu pada SK yang mana? SK ASN atau SK Perangkat Desa, karena masa purna Sekdes ASN dan perangkat desa berbeda sedangkan kedua SK tersebut sama sama berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut terkait dualisme SK tersebut R. Adi Laksono saat dikonfirmasi rekan media melalui pesan Whatsapp pada Sabtu (5/11/22) berharap, agar segera para pemangku kebijakan di Kabupaten Pati segera mengambil langkah yang lebih pasti untuk segera menerapkan aturan atau regulasi agar tidak terjadi permasalahan ditingkat desa.
(IK/SPN)
COMMENTS