Kepengurusan PPDI Kabupaten Pati Dinilai Ilegal, Tidak Berhak Berkegiatan Sentralpatinews.com Pati - Jateng Kepengurusan Persatuan Perangka...
Kepengurusan PPDI Kabupaten Pati Dinilai Ilegal, Tidak Berhak Berkegiatan
Sentralpatinews.com
Pati - Jateng Kepengurusan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati dinilai ilegal atau tidak sah, sehingga tidak berhak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.
Hal itu ditegaskan Noor Achsan, salah satu pengurus organisasi yang merupakan wadah bagi para perangkat desa di wilayah Bumi Mina Tani ini, menanggapi penyelenggaraan Muscam PPDI Kecamatan Pati, Selasa (10/01/23), dengan agenda pemilihan pengurus masa bakti 2023 - 2027.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pati itu, dihadiri Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Forkopimcam, Ketua PPDI Kabupaten Pati dan Ketua Pasopati Kecamatan Pati.
"PPDI Kabupaten Pati belum sah dan ilegal, karena kepengurusannya belum pernah dilantik", tegas Noor Achsan, Selasa (10/01/23).
Dia menambahkan, karena belum pernah dilakukan pelantikan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PPDI, yaitu Pasal 25 Ayat (6), yang berbunyi : seluruh anggota Pengurus Kabupaten dilantik oleh Pengurus PPDI Provinsi dan mengucapkan janji di hadapan peserta Rapat Anggota PPDI yang memilihnya. Maka dengan demikian, menurutnya, kepengurusan PPDI Kabupaten Pati belum sah.
Merujuk ketentuan pasal tersebut, lanjutnya, pada 24 November 2021, Pengurus PPDI Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Nomor : 017/PPDI-Prov.Jtg/2021 Perihal Pemberitahuan Untuk Menunda Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PPDI Kabupaten Pati.
"Artinya, dengan dikeluarkannya surat tersebut, Pengurus PPDI Kabupaten Pati dibawah kepemimpinan Susiswo, tidak boleh menjalankan kegiatan, sampai dilakukannya pelantikan untuk masa bakti 2020 - 2025", lanjutnya.
Maka, Noor Achsan menilai, Susiswo tidak dibenarkan memimpin sidang agenda Muscam PPDI Kecamatan Pati, apalagi melakukan pengambilan sumpah / janji dan melantik pengurus baru hasil muscam tersebut.
Terlebih, jauh sebelum muscam itu berlangsung, Noor Achsan yang merupakan Ketua PPDI Kecamatan Pati pada waktu itu, pernah melayangkan surat kepada Pengurus PPDI Provinsi Jawa Tengah Nomor : 11/PPDI-Kec.Pt/2021 Perihal Penonaktifan Pengurus PPDI Kabupaten Pati.
Dalam isi surat disebutkan beberapa bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh Susiswo, selaku Ketua PPDI Kabupaten Pati, antara lain, tidak pernah melibatkan pengurus harian dalam setiap kegiatan ditingkat kabupaten maupun provinsi, serta diduga telah melakukan intervensi organisasi, tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi, klarifikasi dan konfirmasi kepada Pengurus PPDI Kecamatan Pati, terkait agenda muscam.
"Selaku pengurus lama, saya tidak pernah diajak berkoordinasi. Pada muscam ini, juga tidak diundang. Sehingga sebetulnya, saya ini korban. Termasuk pak Pj Bupati dan Forkopimcam yang diundang menghadiri muscam tersebut", sebut Noor Achsan.
Untuk supaya organisasi bisa berjalan sehat, maka pihaknya mengajak dan meminta Pengurus PPDI Kabupaten Pati, duduk bersama dan berembug.
"Segala sesuatu apabila ada masalah, maka perlu duduk bersama dan berembug untuk mencari solusi terbaik bagi organisasi", harapnya.
Noor Achsan yang merasa turut membidani lahirnya PPDI Kabupaten Pati dan duduk dalam kepengurusan didalamnya, tidak ingin organisasi yang menaungi perangkat desa itu, terpuruk dan tidak mampu membawa aspirasi anggota.
"Justru saya ingin PPDI Kabupaten Pati bisa semakin maju dan berkembang dalam rangka menyejahterakan anggotanya. Tentunya dengan kepemimpinan yang baik dan transparan, mendasarkan pada aturan - aturan organisasi yang tertuang dalam AD/ART PPDI", tandasnya.
( Luky SPn )
COMMENTS