Sentralpatinews PATI JATENG - Pemeriksaan setempat atau peninjauan setempat dari Pengadilan Negeri Pati terhadap sengketa 2 Kapal Cukrik ...
Sentralpatinews PATI JATENG - Pemeriksaan setempat atau peninjauan setempat dari Pengadilan Negeri Pati terhadap sengketa 2 Kapal Cukrik membuat geger warga Desa Bendar Kecamatan Juana pada Kamis (26/1/23), pasalnya Suwarti pemilik 2 Kapal Cukrik bersama saudaranya merasa sangat dirugikan dengan berubahnya nama hak kepemilikan yang berakar dari hutang piutang.
Karmisih kakak Suwarti, pada rekan media menerangkan awal mula hingga menjadi sengketa, beberapa tahun yang lalu Suwarti hutang kepada Janah untuk biaya perbekalan kapal senilai 200 juta, kemudian lambat laun karena belum bisa mengembalikan uang tersebut hutang beranak hingga mencapai 1,5 milyar. Sehingga tidak ada titik temu tentang utang piutang tersebut 2 Kapal Cukrik milik Suwarti ditarik Janah, jelas Karmisih.
"Tiba tiba 2 Kapal Cukrik ditarik Janah, lalu setelah dimodali Janah perbekalan kapal kembali dari melaut dan mendapat hasil 400 juta dan dinikmati Janah", keluh Karmisih.
Lebih lanjut Karmisih berharap persoalan hutang piutang agar diselesaikan baik baik, karena dirinya merupakan bagian dari keluarga dan memiliki saham dari Kapal Cukrik tersebut. "Mungkin lebih baik apabila Kapal Cukrik tersebut dijual dari pihak Suwarti untuk membayar hutang dan mengembalikan saham saham saudaranya", imbuhnya.
Ditempat yang sama Karyono selaku Penasehat Hukum dari keluarga Suwarti menjelaskan, dari tahun 2014 sampai sekarang yang awal permasalahan dari hutang piutang dan sudah masuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Pati, dan sampai saat ini peninjauan setempat kemudian baru putusan hakim.
"Klien kami Suwarti dan suaminya (Budi Aryanto) disodori kwitansi dan kertas kosong yang sudah bermaterai dan disuruh menandatangani, dikemudian hari muncul kwitansi dan akte jual beli Kapal di Notaris Pati sehingga muncul sengketa sampai di Pengadilan", terang Karyono. (ImK/SPN)
COMMENTS