Tatanan New Normal Belum Semuanya Bisa Diterapkan di Pati Sentralpatinews.com Pati - Bertempat di Ruang Joyokusumo Setda Kabup...
Tatanan New Normal Belum Semuanya Bisa
Diterapkan di Pati
Sentralpatinews.com
Pati - Bertempat di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten
Pati, hari ini digelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menindaklanjuti
surat edaran gubernur dalam rangka persiapan menuju pemulihan bencana Covid-19
( new normal-red) di Provinsi Jawa Tengah.
Rakor ini juga sekaligus dimaksudkan untuk menjaga
kelangsungan pelaksanaan tugas fungsi pemerintahan, pelayanan publik,
pendidikan, kegiatan perekonomian dan
sosial dengan tetap memperioritaskan kesehatan dan keselamatan.
Dalam arahannya, Bupati Pati Haryanto yang juga
merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati
mengatakan, bahwa tatanan new normal, belum semuanya bisa diterapkan di
Kabupaten Pati.
"Apalagi masih banyak yang beranggapan
tatanan new normal berarti hidup normal seperti biasanya. Padahal tidak seperti
itu, melainkan kehidupan yang normal harus disertai dengan menjaga kewaspadaan
yaitu memakai masker, pola hidup sehat dan menghidari kerumunan", imbuhnya.
Dalam mempersiapkan tatanan new normal
penyelenggaraan pendidikan keagamaan,
Bupati menyebut mengacu pada surat edaran gubernur
terkait persiapan tatanan new normal. "Tentu saja dalam hal ini,
penyelenggaraan pendidikan keagamaan sangatlah mendetail aturan dan kriteria
yang harus dipenuhi", terang Bupati.
Untuk itu, lanjut Haryanto, pihak-pihak yang
terkait harus mempersiapkan sarana prasarana dan SDM yang memadai, diantaranya
adalah membuat Tim Gugus Covid-19 sendiri di lingkungan Ponpes. "Yang
mewajibkan dan memastikan para penghuni Ponpes untuk menggunakan masker, cuci
tangan dengan sabun, serta pengasuh Ponpes juga wajib menyediakan tempat
karantina secara mandiri dan tempat tidur berjarak 1,5 meter", terangnya.
Jumlah Ponpes yang ada di Kabupaten Pati sendiri,
menurut Haryanto, ada sekitar 200-an pondok pesantren. "Dan paling hanya
belasan Ponpes yang dimungkinkan dapat memenuhi aturan dan kriteria
tersebut", tutur Bupati.
Selain itu, sesuai janji Bupati pada waktu
menghadiri rapat bersama Forkompimda, Kemenag, dan Ormas Islam, maka untuk
penyelenggaraan pendidikan keagamaan setelah ada surat edaran akan dirapatkan
kembali guna dibuat regulasinya.
"Tidak mudah dalam melaksanakannya namun kita
laksanakan secara bertahap. Ponpes yang
sudah siap tinggal berkirim surat permohonan nanti ada tim yang memverifikasi,
kalau yang belum siap ya jangan dipaksakan siap", tegasnya.
Bupati pun berpesan agar santri yang berasal dari
daerah pandemi agar jangan diperbolehkan dulu kembali ke Ponpes.
"Kalaupun tetap kembali harus dikarantina
terlebih dahulu selama 14 hari", terang Haryanto.
Ia pun berpesan agar jangan sampai muncul kluster baru yang justru akan
semakin membuat kuwalahan dalam penanganannya.
"Kalau sampai ada seperti itu yang ditanya
pasti saya bukan Anda (pengurus Ponpes-red), nanti kami dikira tidak bekerja.
Bahkan sampai ada yang membandingkan dengan tempat hiburan yang tetap buka.
Mana ada saya memperbolehkan, kalau toh ada, itu curi-curi", tegasnya
Dalam Rakor tersebut, Haryanto juga menyampaikan
informasi dari kepala daerah lain yang sedang mengalami pandemi. "Dimana
saat rapid test reaktifnya ratusan maka yang akan di-tracing bisa mencapai
ribuan orang. Dan otomatis akan diadakan rapid tes lagi serta tes swab. Selain
itu juga harus menyediakan tempat karantina", jelasnya.
Bupati pun menegaskan bahwa nanti setelah
regulasinya ditandatangani, pihaknya akan menyampaikan aturan dan ketentuan
penyelenggaraan kembali pendidikan di lembaga pendidikan.
"Sambil menunggu, Ponpes bisa mempersiapkan
sesuai aturan dan kriteria yang mengacu edaran Gubernur", pungkasnya.
( Luky Spn / fn2
/FN /MK )
COMMENTS