Sentralpatinews, PATI - Bengkok yang melekat pada Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu Pati, yang berstatus ASN di...
Sentralpatinews, PATI - Bengkok yang melekat pada Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu Pati, yang berstatus ASN dipertanyakan sebagian masyarakat desa Regaloh. Pasalnya Sekdes yang sudah mendapat gaji pokok serta penghasilan tetap (Siltap) tetapi masih menerima tunjangan penuh bengkok seluas kurang lebih 8 hektare. Dengan adanya Sekdes PNS, pemerintahan desa sebetulnya diuntungkan, ini karena sebagian bengkok yang sebelumnya menjadi hak Sekdes dialihkan menjadi pendapatan desa atau bondo deso dan penggunaannya untuk menunjang jalannya pemerintahan desa serta untuk kesejahteraan masyarakat.
Terkait hal tersebut menjadi perhatian Ketua LSM TOPAN RI, R. Adi Laksono. Seharusnya pengelolaan bengkok harus sesuai aturan atau regulasi yang berdasar, hasil pengelolaan bengkok yang dimaksud adalah melalui proses lelang secara terbuka yang diselenggarakan Pemerintah Desa, jelasnya. Hasil lelang sewa tersebut dimasukkan rekening desa dulu, lalu diberikan kepada Sekdes sesuai kemampuan desa.
Lebih lanjut sejak berita ditayangkan, sementara Sekdes Regaloh belum menjawab saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp.
(IK/SPN)
COMMENTS