Tres Pojok Mengambil Sikap Dengan Status Sekdes PNS Di Kabupaten Pati Sentralpatinews, Pati - Status Sekdes PNS di Kabupaten lain yang dipe...
Tres Pojok Mengambil Sikap Dengan Status Sekdes PNS Di Kabupaten Pati
Sentralpatinews, Pati - Status Sekdes PNS di Kabupaten lain yang dipersoalkan juga berimbas di Kabupaten berslogan Bumi Mina Tani atau Kabupaten Pati. Berkaitan dengan rancunya permasalahan Sekdes PNS di Kabupaten Pati, Ketua Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) Kabupaten Pati, Sutrisno yang notabene Kades Sumbermulyo Kecamatan Winong dengan tegas membantu mencari solusinya, dalam keterangannya pada rekan media pada Selasa (8/11/22).
Sutrisno yang akrab dipanggil Tres Pojok dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pertama kali Pj Bupati Pati masuk kantor, FKDI Pati bersilaturahmi kepada Pj Bupati menyampaikan secara lisan dan bersurat yang berisi tentang dasar hukum serta pelanggaran hukum yang berkaitan SK Sekdes PNS dan mempunyai SK Perangkat Desa.
Lebih lanjut, tentang Kepala Desa yang mempunyai bawahan ASN itu tidak sesuai dengan regulasi, karena Undang Undang Desa mengatur tentang jalannya Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Untuk Sekdes PNS atau ASN itu mempunyai regulasi sendiri. Dalam hal ini FKDI akan terus berupaya membantu dan mendorong sesuai dengan apa yang diamanatkan dari Undang Undang Desa.
"Kalau surat yang kami kirim kepada Pj Bupati tidak ada respon kami akan audensi, kalau audensi tidak ada hasil kami akan demo", tegas Tres Pojok.
(IK/SPN)
COMMENTS